"Silakan berikan laporan, berikan informasi dan akan kami tindak lanjuti dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota," kata dia.
Diketahui, Sudirman merupakan ketua yayasan panti asuhan, sedangkan Yusuf sebagai pengasuh. Selain itu, ada seorang lainnya yakni Yandi atau Alif sebagai pengasuh yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.