JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 18 pos polisi (pospol) rusak karena dibakar massa aksi saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020. Unjuk rasa tersebut berujung ricuh yang membuat massa aksi melakukan tindakan anarkis.
"Fasilitas polisi yang dilakukan perusakan dan pembakaran oleh para perusuh totalnya ada 18 fasilitas pos pengamanan (Pam). Ada 9 dirusak berat dan 9 dibakar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Yusri kemudian merincikan 18 pos polisi yang dirusak dan dibakar massa. Mulai dari pos lalu lintas (lantas) yang berada di Hayam Wuruk, lalu pos pam Harmoni, pos polisi Sarinah, pos polisi Monas barat daya, pos polisi Atmajaya dan pos polisi di samping pintu Polda Metro Jaya.
"Kemudian pos polisi pintu Senayan, ada di Tugu Tani, pos polisi Simpang Lima Senen, ada di pos polisi RS Carolus, pos polisi Petojo, pos polisi Grogol, Satwil Lantas Tomang, pos polisi di Tomang, pos polisi Asemka, pos polisi Olimo," tuturnya.
Menurut Yusri, massa aksi juga merusak fasilitas umum. Berdasarkan data yang dimiliki Polda Metro Jaya, ada 18 halte yang dirusak massa.