Menurut dia, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi No:423/IV/YaN 2.5/SPKT/PMJ tanggal 3 April 2020 dengan pelapor Yossi Karunia Apriando.
Mereka dijerat dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
“Enam orang tersangka ditangani Subdit Kamneg, 4 ditangani Subdit Harda, 5 ditangani Subdit Renakta dan 3 ditangani Subdit Ranmor,” kata Yusri.