Polda Metro Tangkap 18 Orang di Benhil dan Sabang karena Langgar PSBB

Felldy Aslya Utama
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

Menurut dia, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi No:423/IV/YaN 2.5/SPKT/PMJ tanggal 3 April 2020 dengan pelapor Yossi Karunia Apriando.

Mereka dijerat dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

“Enam orang tersangka ditangani Subdit Kamneg, 4 ditangani Subdit Harda, 5 ditangani Subdit Renakta dan 3 ditangani Subdit Ranmor,” kata Yusri.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan oleh Polisi, Diperlihatkan Potongan-Potongan Video

Nasional
13 jam lalu

Haris Azhar Dampingi Pandji Diperiksa Polda Metro: Ngobrol-Ngobrol sama Polisi

Nasional
16 jam lalu

Pandji Penuhi Panggilan Polisi soal Mens Rea, Ini yang bakal Disampaikan 

Nasional
17 jam lalu

Pandji Pragiwaksono Tiba di Polda Metro, Diperiksa terkait Laporan soal Mens Rea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal