JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya kembali membubarkan kerumunan masyarakat untuk menegakkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan virus corona atau Covid-19. Sebanyak 18 orang yang berkerumun dan tak memedulikan imbauan untuk bubar pun ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, operasi penegakan PSBB di wilayah hukum Polda Metro Jaya digelar pada Jumat (3/4/2020) pukul 20.00-22:30 WIB. Sebanyak 179 personel gabungan Polri dan TNI menyisir Jakarta Pusat dan Barat.
”Kegiatan berupa pengimbauan kembali kepada masyarakat Jakarta akan bahayanya virus Covid-19. Ini dikarenakan masih banyak anak-anak muda juga orang dewasa yang masih berkumpul-kumpul malam. Mereka tidak mengindahkan untuk menjaga jarak demi keamanan diri sendiri,” kata Yusri, Sabtu (4/4/2020).
Dia menuturkan, dalam penegakan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19 itu, petugas mengamankan 18 orang. Mereka ditangkap karena tidak mengindahkan 3 kali imbauan agar tidak berkerumun.
“Sebanyak 11 orang diamankan di Bendungan Hilir dan 7 orang lokasi di Sabang, Jakarta Pusat,” ujarnya. Mereka selanjutnya dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan.