Polda Metro Tegaskan Pemotor Pakai Lampu Modif Menyilaukan Bisa Disanksi

iNews.id
Ilustrasi pemotor pakai lampu modif menyilaukan (dok. TMC Polda Metro)

JAKARTA, iNews.id - Pengendara sepeda motor yang memakai lampu belakang menyilaukan belakangan ini kerap ditemukan di jalan. Lampu tersebut bukan lampu bawaan pabrik alias hasil modifikasi.

Tak ayal lampu tersebut sering membuat pengendara lain di belakangnya menjadi tidak nyaman.

Polda Metro Jaya menegaskan, pengendara motor yang memakai lampu membahayakan tersebut bisa disanksi. Sanksi tersebut bisa berupa denda tilang hingga pidana.

Polda Metro meminta pengendara selalu menggunakan lampu sesuai standar kendaraan. 

"Selalu gunakan lampu standar bawaan pabrik, ya, Sobat! Karena kalau nggak, berbahaya buat pengguna jalan lain, dan malah, bisa kena sanksi pidana," tulis unggahan TMC Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu (10/8/2024).

Aturan tersebut sesuai Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

"Setiap orang yang memasang atau menggunakan perlengkapan tambahan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan berlalu lintas dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda".

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 jam lalu

Pelaku Kerusuhan Demo 27 Agustus Dibagi Jadi 6 Klaster, Ini Perannya

3 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Pelajar Jadi Korban Penganiayaan oleh OTK saat Kerusuhan Demo 27 Agustus

5 jam lalu

Polisi Ungkap Pelaku Perusakan dan Pembakaran di Sekitar Gedung DPR

7 jam lalu

Ini Kata Polda Metro soal Viral Ormas Diduga Terlibat Kerusuhan Demo 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal