JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangkakerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Para tersangka merupakan bagian dari klaster massa yang diduga merusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan.
"Klaster massa yang melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pascaaksi 27 Agustus," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap 71 orang tersebut, penyidik kemudian menetapkan 45 orang sebagai tersangka. Penetapan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan.
"Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ujar Iman.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kerusuhan yang terjadi di sejumlah titik setelah aksi demonstrasi tersebut.