Polemik Gubernur-Wagub Jakarta Ditunjuk Presiden, PDIP: Sebaiknya Dipilih Rakyat

Felldy Aslya Utama
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bicara soal polemik gubernur-wagub Jakarta ditunjuk Presiden. (foto: MPI)

"Politik ini dinamis, terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu, pedoman kita terpenting adalah suara Rakyat. Rakyat ingin agar Gubernur di DKI itu dapat dipilih rakyat," katanya.

Berikut isi RUU DKJ bagian ketiga Pasal 10:

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal  pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali  dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Megawati Usul Konferensi Asia-Afrika Plus, Ini Tujuannya

Buletin
5 hari lalu

Sah! Bupati Pati Batal Dimakzulkan, Hanya 1 Fraksi Ingin Sudewo Diberhentikan

Nasional
5 hari lalu

Megawati di Seminar Internasional: Bung Karno Ayahku, Pemimpin dan Pahlawan Kita

Nasional
9 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
9 hari lalu

PDIP: Megawati sudah Pertanyakan Proyek Whoosh sejak Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal