Masinton PDIP Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk hingga Diberhentikan Presiden

Felldy Aslya Utama
Masinton Pasaribu tidak setuju ketentuan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk hingga diberhentikan presiden dalam draf UU Daerah Khusus Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengungkap rencana Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tak lagi dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Akan tetapi akan ditunjuk hingga diberhentikan oleh presiden.

Hal ini diungkapkan Masinton saat mengunggah draf rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta di akun Instagram pribadinya, @masinton, Selasa (5/12/2023).

"Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota. Saya tidak setuju Gubernur dan Wakil Gubernur DITUNJUK, DIANGKAT dan DIBERHENTIKAN Presiden," tulis Masinton dalam keterangan unggahan tersebut.

Unggahan tersebut menampilkan Bagian Ketiga tentang Gubernur dan Wakil Gubernur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta. Dalam Pasal 10, tertulis:

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
15 hari lalu

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru

15 hari lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bakal Disahkan Hari Ini, Begini Isinya

29 hari lalu

DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi UU, Ini Daerah yang Masuk

1 bulan lalu

Rapat Paripurna Setujui RUU Reforma Agraria jadi Usul Inisiatif DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal