JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengungkap rencana Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tak lagi dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Akan tetapi akan ditunjuk hingga diberhentikan oleh presiden.
Hal ini diungkapkan Masinton saat mengunggah draf rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta di akun Instagram pribadinya, @masinton, Selasa (5/12/2023).
"Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota. Saya tidak setuju Gubernur dan Wakil Gubernur DITUNJUK, DIANGKAT dan DIBERHENTIKAN Presiden," tulis Masinton dalam keterangan unggahan tersebut.
Unggahan tersebut menampilkan Bagian Ketiga tentang Gubernur dan Wakil Gubernur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta. Dalam Pasal 10, tertulis:
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.