Persoalannya, Kelurahan Muara Kapuk selalu mendalilkan pada Pasal 14 pergub tersebut yakni pemekaran RW merupakan kewenangan lurah. Namun kelurahan tidak memperhatikan pasal-pasal lain.
“Ada ketentuan Pasal 5 juga 9 yang mengharuskan ada pembicaraan dengan warga. Ini tiba-tiba saja mau membentu RW baru,” kata warga bernama Oscar.
Kendati warga keras menolak, aparat pemerintahan terkesan bergeming. Camat Penjaringan Depika Romadi belum merespons saat dihubungi iNews.id, Selasa (17/11/2020) malam. Dua kali dihubungi dia tak mengangkat telepon. Adapun Lurah Kapuk Muara Jason Simanjutak sebelumnya hanya berkomentar singkat.
“Ke sini saja (Kelurahan Kapuk Muara), nanti saya salah bicara kalau di telepon,” kata Jason saat dihubungi.