Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan, Untung Sangaji mengatakan temuan itu bermula saat pihak sekolah membuka ruangan bekas IWD untuk mengambil perlengkapan operasional sekolah.
"Namun, tiba-tiba ketika kita membuka kepentingan untuk sekolah ini, kita temukan peralatan yang disebut senjata. Air gun yang bisa membunuh karena larasnya itu polos tidak ada alur," ujar Untung, Kamis (6/8/2026).
Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi membenarkan telah menerima laporan dan membuat Laporan Polisi (LP) Model A sebagai dasar penyelidikan.
Selain itu, pihak sekolah juga mencurigai adanya bunker yang masih terkunci di sekitar ruangan penyimpanan senjata. Karena tidak memiliki akses untuk membukanya, yayasan meminta kepolisian segera melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak ada lagi barang berbahaya yang tersimpan di lokasi tersebut.
Sementara itu, PT Lokta Karya Perbakin mengonfirmasi 995 senjata api hingga airgun yang ditemukan di sekolah swasta di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan merupakan senjata legal.
Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus pengacara eks Ketua Yayasan sekolah berinisial IWD, Alhadid Endar Putra menuturkan, ratusan senjata tersebut milik Lokta Karya Perbakin yang diperuntukkan sebagai kebutuhan ekstrakurikuler menembak.
“Airsoft tersebut merupakan stok untuk persiapan ekskul menembak dan panahan dari sekolah, yang akan dilaksanakan dan telah diketahui pada tahun 2021 bersama dengan Jenderal Suryo Pembina Yayasan,” ucap Alhadid saat dihubungi wartawan, Kamis (6/8/2026).