Setiap orangnya datang biasa memberikan uang Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Herman juga mendekorasi kediamannya dengan beragam benda-benda antik, seperti keris, golok, cakar macan, topeng, kayu dan benda-benda lainnya yang dianggap memiliki kemampuan magis.
"Dari situ dia menjual sekalian barang-barang itu,” katanya.
Tak hanya kasus penipuan, Herman juga jadi tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus itu dilaporkan oleh orang tua korban. Herman dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atad UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.