BEKASI, iNews.id - Tim Patroli Perintis Polres Metro Bekasi Kota menciduk dua pria terindikasi hendak melakukan tindak pidana. Keduanya tertangkap membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota Kompol Imam Syafi’i mengatakan mengatakan kedua pria itu diciduk di Jalan Haji Umar, Jaka Mulya, Bekasi Selatan pada Selasa (18/4/2023) dini hari. Saat itu tim perintis yang tengah berpatroli berpapasan dengan kedua pria yang berboncengan tersebut.
“Indikasi bukan tawuran tapi mengarah ke tindakan pidana. Kami melihat mereka membawa senjata tajam,lalu kami melakukan pengejaran dan melakukan pemeriksaan,” kata Imam saat dikonfirmasi, Selasa (18/4/2023).
Kedua pria itu berinisial MRR (21) dan AI (25). Mereka kedapatan menenteng celurit yang terbungkus sarung.
“Bahwa benar senjata tajam tersebut dibawa oleh saudara MRR dari temannya yang dia hubungi melalui grup media Instagram di daerah Jatisari,” ucapnya.
Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Bekasi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, sepeda motor, dan handphone juga disita sebagai barang bukti.