“Terkait dengan itu kita kembali melayangkan surat panggilan, mengirimkan kembali surat panggilan untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa besok,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi membongkar rumah produksi film porno di tiga lokasi di kawasan Jakarta Selatan. Dalam kasus itu polisi telah menetapkan 5 orang berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE sebagai tersangka.
Tercatat ada 12 pemeran perempuan yang bakal diperiksa yakni VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Lalu ada 5 pemeran pria yaitu BP, P, UR, AG (AD) serta RA.