JAKARTA, iNews.id - Polisi akan membeberkan detail sumber narkotika jenis sabu yang dimiliki gembong berinisial E termasuk cara kerjanya menggerakkan narkoba melalui lembaga pemasyarakatan (lapas). E ditangkap setelah polisi mengembangkan kasus narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati atau lebih kenal Nunung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, E merupakan pemasok narkoba kepada Nunung. Dalam proses penyidikan Nunung mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka Hadi Moheriyanto alis Hery alias Tabu.
Kemudian, dari ketersangka Hadi Moheriyanto alis Hery alias Tabu mengaku mendapatkan sabu dari E selanjutnya dijual kepada Nunung dan suaminya.
"Hari ini akan rilis penangkapan DPO E terkait kasus narkoba NN (Nunung) di Direktorat Narkoba pukul 11.00 WIB," ujar Argo ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh iNews.id, Kamis (25/7/2019).
DPO E sempat diburu polisi dan ditangkap pada Selasa (23/7/2019) di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat. E berhasil ditangkap setelah polisi komunikasi dengan kepala lapas. "Jadi, pelaku tersebut mengendalikannya dari dalam lapas," ucapnya.