Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Artis Ririn Ekawati terkait Narkoba

Irfan Ma'ruf
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona menjelaskan kronologi penangkapan artis Ririn Ekawati, Jakarta, Senin (9/3/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap artis Ririn Ekawati terkait kasus narkoba, Sabtu (7/3/2020) malam. Selain Ririn, polisi juga menangkap dua orang berinisial ITY dan DV.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona menjelaskan kronologi penangkapan Ririn dan asistennya berinisial ITY. Keduanya ditangkap di lobi salah satu gedung kawasan Setia Budi, Jakarta pukul 23.00 WIB.

Dalam penangkapan itu disita 2 pil happy five di dalam tas milik ITY yang berada di dalam mobil Ririn Ekawati. Dari lokasi tersebut petugas kemudian menuju ke rumah kost ITY dan mendapati 3 pil happy five. Selanjutnya petugas memeriksa kediaman Ririn Ekawati.

“Kami temukan 7 butir pil Xanax. Tapi ini masih melakukan pendalaman sebetulnya barang ini milik siapa. Ini ditemukan dalam satu obat-obatan milik mantan suami RE (Ririn Ekawati),” ujar Ronaldo dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).

Pada kesempatan yang sama, Kanit 1 Satnarkoba Polres Jakarta Barat, AKP Arief Oktora menuturkan, petugas juga menangkap DV yang merupakan pemasok Happy Five kepada ITY. DV ditangkap di Apartemen One Park Residence, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Minggu (8/3/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
15 jam lalu

Baru Dilantik, Kapolri Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri: 19 Kapolda Berganti

2 hari lalu

Dilantik Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto: Polisi Harus Selalu Dekat dengan Masyarakat

5 hari lalu

17.628 Personel Dikerahkan Amankan Aksi di Jakarta Hari Ini

6 hari lalu

2.373 Polisi Amankan Laga Timnas Indonesia Vs Malaysia di GBK Malam Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal