Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Artis Ririn Ekawati terkait Narkoba

Irfan Ma'ruf
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona menjelaskan kronologi penangkapan artis Ririn Ekawati, Jakarta, Senin (9/3/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap artis Ririn Ekawati terkait kasus narkoba, Sabtu (7/3/2020) malam. Selain Ririn, polisi juga menangkap dua orang berinisial ITY dan DV.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona menjelaskan kronologi penangkapan Ririn dan asistennya berinisial ITY. Keduanya ditangkap di lobi salah satu gedung kawasan Setia Budi, Jakarta pukul 23.00 WIB.

Dalam penangkapan itu disita 2 pil happy five di dalam tas milik ITY yang berada di dalam mobil Ririn Ekawati. Dari lokasi tersebut petugas kemudian menuju ke rumah kost ITY dan mendapati 3 pil happy five. Selanjutnya petugas memeriksa kediaman Ririn Ekawati.

“Kami temukan 7 butir pil Xanax. Tapi ini masih melakukan pendalaman sebetulnya barang ini milik siapa. Ini ditemukan dalam satu obat-obatan milik mantan suami RE (Ririn Ekawati),” ujar Ronaldo dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).

Pada kesempatan yang sama, Kanit 1 Satnarkoba Polres Jakarta Barat, AKP Arief Oktora menuturkan, petugas juga menangkap DV yang merupakan pemasok Happy Five kepada ITY. DV ditangkap di Apartemen One Park Residence, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Minggu (8/3/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
18 jam lalu

Atasi Overkapasitas Lapas, Pemerintah Sepakat Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara

23 jam lalu

Tak Cuma Kampung Ambon dan Boncos, Polisi Serentak Operasi Narkoba di Seluruh Indonesia

4 hari lalu

Prabowo Ingin Ubah Nama BNN Jadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika

4 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal