"Nah, dari situlah timbul rasa ketakutan dan tidak nyaman dari klien kami," kata Yusuf.
Surat somasi bahkan sempat dilayangkan oleh korban melalui kuasa hukum kepada pelaku. Kendati demikian, somasi itu justru ditanggapi dengan cara mengintimidasi sehingga akhirnya ZY mengadukan pelaku ke Propam.
"Ini oknumnya ada dua, yang satu pangkatnya AKBP dan satunya AKP (berinisial DK). Suami-istri," ucap dia.
Kliennya tersebut kemudian sudah dimintai klarifikasi Bid Propam Polda Metro Jaya pada Selasa hari ini atas pengaduan yang dilayangkan tanggal 8 Mei 2024 dengan nomor SPSP2/001958/V/2024/BAGYANDUAN.
Bukti chat atau percakapan serta beberapa barang bukti lain turut disertakan dalam pengaduan itu.