Polisi Besok Gelar Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Menewaskan Petinggi BUMN

Irfan Ma'ruf
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. (Foto: Irfan Ma'ruf).

Menurutnya, peningkatan status tersangka merujuk pada hasil gelar perkara. Dia menuturkan, tersangka terancam Pasal 310 ayat 4 Juncto Pasal 312 karena melarikan diri. 

"Identitasnya belum ada, kita masih menunggu hasil dari uji rekaman CCTV di Puslabfor," ucapnya.

Sebelumnya, Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan AKP Suharno menyampaikan, kecelakaan terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan melibatkan mobil pikap dengan pejalan kaki. Dalam kejadian itu, korban tewas terpental hingga membentur beton flyover.

"Korbannya pejalan kali, dia meninggal dunia usai tertabrak," kata Suharno. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
25 hari lalu

Bos Bimbel Dwi Hartono Tertunduk Lesu saat Rekonstruksi Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Megapolitan
2 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Cakung, Pemulung Tewas Ditabrak Lari Mobil Boks

Megapolitan
2 bulan lalu

Ngeri! Istri yang Potong Kelamin Suami di Kebon Jeruk Peragakan 25 Adegan saat Rekonstruksi

Buletin
2 bulan lalu

Tuduh Pengemudi Mobil Pelaku Tabrak Lari, Debt Collector di Medan Babak Belur Dihajar Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal