Menurutnya, peningkatan status tersangka merujuk pada hasil gelar perkara. Dia menuturkan, tersangka terancam Pasal 310 ayat 4 Juncto Pasal 312 karena melarikan diri.
"Identitasnya belum ada, kita masih menunggu hasil dari uji rekaman CCTV di Puslabfor," ucapnya.
Sebelumnya, Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan AKP Suharno menyampaikan, kecelakaan terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan melibatkan mobil pikap dengan pejalan kaki. Dalam kejadian itu, korban tewas terpental hingga membentur beton flyover.
"Korbannya pejalan kali, dia meninggal dunia usai tertabrak," kata Suharno.