Polisi Bongkar Bisnis Kafe Remang-Remang Perdagangkan Anak-Anak di Penjaringan

Irfan Ma'ruf
Polisi mengamankan para pelaku perdagangan anak berkedok kafe remang-remang di kawasan Penjaringan Jakarta Utara. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

“Sedangkan A, laki-laki, ini anak buah mami T, dan E, laki-laki, merupakan anak buah dari mami R alias A, tugasnya hanya membantu,” tutur Yusri.

Sementara itu, D dan TW bertugas mencari korban dari media sosial untuk dipekerjakan di kafe tersebut. Biasanya, kata Yusri, D dan TW menjual korban kepada R dan T dengan harga Rp750.000 sampai Rp1,5 juta per orang.

Tersangka T dan R mematok harga Rp150.000 untuk lelaki hidung belang yang ingin ditemani oleh perempuan di bawah umur. Dari uang itu, para korban hanya diberikan Rp60 ribu sebagai upah bekerja. “Lalu si mami maksa anak itu untuk menemani minum sampai dengan berhubungan badan, bayarannya Rp150 ribu yang si anak di bayar Rp60.000 di bayar dua bulan sekali,” ucap Yusri.

Atas tindakannya para tersangka diancam dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Polisi soal Roy Suryo Cs Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Ada Restorative Justice

Megapolitan
16 jam lalu

Polda Metro Gagalkan Transaksi Narkoba di Stasiun Tanah Abang, Sita 15,5 Kg Ganja

Nasional
1 hari lalu

Praperadilan Ditolak, Dokter Richard Lee Dipanggil Polisi 19 Februari 2026

Buletin
2 hari lalu

Polisi Kejar Penulis Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Nasional
3 hari lalu

Periksa Jokowi di Solo, Polda Metro Lengkapi Berkas Roy Suryo Cs

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal