Polisi Bongkar Investasi Bodong Berkedok Love Scamming, 20 Orang Ditetapkan Tersangka

Danandaya Arya Putra
Kapolsek Gambir Kompol Revi Respati. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Dia mengatakan, ketika korban telah tertarik berinvestasi, maka operator akan memberitahu kepada leader. Di sinilah peran leader baru bekerja untuk membimbing korban.

"Kemudian leader langsung mengawasi dan mengajarkan korban untuk masuk ke dalam mata uang kripto. Nah di sini yang masih kami dalami karena transaksinya tidak menggunakan mata uang rupiah. Atau mata uang secara konvensional," tuturnya.

Para korban bedasarkan penyelidikan awal merupakan Warga Negara Asing (WNA). Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan 94 handphone, 28 laptop, 90 kartu perdana.

"Kemudian, pasal yang disangkakan 28 ayat (1) Juncto Pasal A54 ayat (1) dan atau pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Geger! Pelaku Penembakan Massal di Brown University AS Ditemukan Tewas

Bisnis
10 jam lalu

3 GI Syariah Binaan MNC Sekuritas Raih Penghargaan di IDX Islamic DTI Extended 2025

Keuangan
2 hari lalu

Ciri-Ciri Saham Gorengan yang Perlu Diwaspadai Investor, Cek di Sini!

Megapolitan
2 hari lalu

Ayah Kandung Banting Bayi hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal