Polisi Bongkar Investasi Bodong Berkedok Love Scamming, 20 Orang Ditetapkan Tersangka

Danandaya Arya Putra
Kapolsek Gambir Kompol Revi Respati. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Dia mengatakan, ketika korban telah tertarik berinvestasi, maka operator akan memberitahu kepada leader. Di sinilah peran leader baru bekerja untuk membimbing korban.

"Kemudian leader langsung mengawasi dan mengajarkan korban untuk masuk ke dalam mata uang kripto. Nah di sini yang masih kami dalami karena transaksinya tidak menggunakan mata uang rupiah. Atau mata uang secara konvensional," tuturnya.

Para korban bedasarkan penyelidikan awal merupakan Warga Negara Asing (WNA). Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan 94 handphone, 28 laptop, 90 kartu perdana.

"Kemudian, pasal yang disangkakan 28 ayat (1) Juncto Pasal A54 ayat (1) dan atau pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra

Bisnis
3 hari lalu

Investasi Lebih Untung dengan Promo “Double XTRA 50” dari MNC Sekuritas dan MNC Bank!

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
4 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal