Polisi Bongkar Perdagangan Manusia Bermodus PJTKI di Bekasi

Rahmat Hidayat
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP JR Saragih

Di kantor penyalur TKI milik ES, polisi menemukan dokomen pendukung calon tenaga kerja yang diduga palsu. Kepada petugas, ES mengaku puluhan korban itu akan dikirim ke tiga negara Asia yakni Malaysia, Brunei Darussalam, dan Taiwan.

“Kami masih mendalami ini. Hasil penyelidikan sementara PJTKI ini ilegal,” ucapnya.

Polres Metro Bekasi Kota menjerat ES dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Tangkap 1 Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita 18 Kg Ganja

Megapolitan
1 hari lalu

Mutasi Polda Metro Jaya, 7 Kapolsek Diganti

Megapolitan
2 hari lalu

Kapolda Metro Mutasi Sejumlah Kasat Reskrim-Kapolsek, Ini Daftarnya

Megapolitan
3 hari lalu

Langganan Banjir, Kompleks Dosen IKIP Terendam Air Setinggi 80 Cm usai Hujan Deras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal