Polisi Bongkar Perdagangan Manusia Bermodus PJTKI di Bekasi

Rahmat Hidayat
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP JR Saragih

Di kantor penyalur TKI milik ES, polisi menemukan dokomen pendukung calon tenaga kerja yang diduga palsu. Kepada petugas, ES mengaku puluhan korban itu akan dikirim ke tiga negara Asia yakni Malaysia, Brunei Darussalam, dan Taiwan.

“Kami masih mendalami ini. Hasil penyelidikan sementara PJTKI ini ilegal,” ucapnya.

Polres Metro Bekasi Kota menjerat ES dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
14 jam lalu

Persija Vs Persebaya Besok, Polda Metro Imbau Pengendara Hindari Kawasan GBK

Buletin
16 jam lalu

Ahmad Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp300 Juta, 4 Pelaku Ditangkap

Megapolitan
20 jam lalu

Hari Pertama ASN WFH, Polda Metro: Ada Pengurangan Volume yang Signifikan

Megapolitan
2 hari lalu

Lebaran Betawi Digelar Besok, Pengendara Diminta Hindari Jalan Sekitar Lapangan Banteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal