Di kantor penyalur TKI milik ES, polisi menemukan dokomen pendukung calon tenaga kerja yang diduga palsu. Kepada petugas, ES mengaku puluhan korban itu akan dikirim ke tiga negara Asia yakni Malaysia, Brunei Darussalam, dan Taiwan.
“Kami masih mendalami ini. Hasil penyelidikan sementara PJTKI ini ilegal,” ucapnya.
Polres Metro Bekasi Kota menjerat ES dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.