Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Cikini, 17 Orang Ditangkap

Ari Sandita Murti
Sindonews
Polisi membongkar kasus praktik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2020). (Foto: ilustrasi/Okezone).

"Hingga 10 April 2020, klinik ini tercatat memiliki 2.638 pasien aborsi. Dengan asumsi perkiraan setiap hari kurang lebih 5-7 orang yang melakukan aborsi di tempat itu," tuturnya.

Menurut Tubagus, klinik itu sebenarnya legal, namun melanggar aturan karena membuka jasa aborsi tidak sesuai aturan.

Dia menambahkan, di kasus itu, polisi menyita berbagai macam alat praktek kedokteran, obat-obatan hingga uang tunai. Para tersangka dijerat pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU perlindungan anak.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Pasar Palmerah Semrawut, Pramono bakal Rapikan Seperti Cikini

Nasional
2 bulan lalu

Terungkap! Dokter Aborsi di Apartemen Jaktim Cuma Lulusan SMA

Megapolitan
2 bulan lalu

Terungkap! Tarif Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Capai Rp8 Juta  

Megapolitan
2 bulan lalu

5 Pelaku Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Ditangkap, Ada yang Berperan sebagai Dokter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal