Polisi Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar di Kota Bogor, 2 Operator SPBU Terlibat

Putra Ramadhani
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. (Foto dok polisi).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Jo Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022. Ancamam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 milyar.

Sementara itu, Sales Brand Manager Pertamina Regional JBB, Raden Tri Wahyu mengapresiasi langkah Polresta Bogor Kota utuk membongkar sindikat penyalahgunaan BBM solar bersubsidi ini.

"Kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya pada Polresta Bogor Kota atas pengungkapan kasus ini. Prinsipnya kami memiliki tujuan sama memerangi penyelewengan BBM subsidi," ucap Raden.

Menurut dia, pihaknya siap untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sesuai Perpres 191 tahun 2014 kepada SPBU. Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan, penghentian penyaluran BBM subsidi, skorsing hingga stop permanen SPBU.

"Awalnya sementara ditutup. Ketika tidak diindahkan, kami stop SPBU itu. Ketika tidak diindahkan lagi, pemutusan kerja dengan penyalur itu," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
9 hari lalu

Antrean Panjang BBM di SPBU Sumut dan Aceh, Harga Eceran Tembus Rp40.000 Per Liter

Nasional
19 hari lalu

Harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo Kompak Naik per 1 Desember 2025, Berikut Daftarnya

Megapolitan
25 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Nasional
26 hari lalu

Negosiasi SPBU Shell Beli BBM Impor dari Pertamina Masuk Tahap Final

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal