Polisi Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar di Kota Bogor, 2 Operator SPBU Terlibat

Putra Ramadhani
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. (Foto dok polisi).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Jo Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022. Ancamam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 milyar.

Sementara itu, Sales Brand Manager Pertamina Regional JBB, Raden Tri Wahyu mengapresiasi langkah Polresta Bogor Kota utuk membongkar sindikat penyalahgunaan BBM solar bersubsidi ini.

"Kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya pada Polresta Bogor Kota atas pengungkapan kasus ini. Prinsipnya kami memiliki tujuan sama memerangi penyelewengan BBM subsidi," ucap Raden.

Menurut dia, pihaknya siap untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sesuai Perpres 191 tahun 2014 kepada SPBU. Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan, penghentian penyaluran BBM subsidi, skorsing hingga stop permanen SPBU.

"Awalnya sementara ditutup. Ketika tidak diindahkan, kami stop SPBU itu. Ketika tidak diindahkan lagi, pemutusan kerja dengan penyalur itu," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Bisnis
13 hari lalu

Harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo Kompak Turun per Februari 2026, Simak Daftarnya

Megapolitan
24 hari lalu

Detik-Detik Pohon Tumbang Timpa SPBU di Senen gegara Hujan dan Angin Kencang

Megapolitan
24 hari lalu

Cuaca Ekstrem Tumbangkan Pohon di SPBU Senen, Pemotor jadi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal