Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Jo Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022. Ancamam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 milyar.
Sementara itu, Sales Brand Manager Pertamina Regional JBB, Raden Tri Wahyu mengapresiasi langkah Polresta Bogor Kota utuk membongkar sindikat penyalahgunaan BBM solar bersubsidi ini.
"Kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya pada Polresta Bogor Kota atas pengungkapan kasus ini. Prinsipnya kami memiliki tujuan sama memerangi penyelewengan BBM subsidi," ucap Raden.
Menurut dia, pihaknya siap untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sesuai Perpres 191 tahun 2014 kepada SPBU. Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan, penghentian penyaluran BBM subsidi, skorsing hingga stop permanen SPBU.
"Awalnya sementara ditutup. Ketika tidak diindahkan, kami stop SPBU itu. Ketika tidak diindahkan lagi, pemutusan kerja dengan penyalur itu," tutupnya.