BOGOR, iNews.id - Polisi membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di wilayah Kota Bogor. Dua orang dari 3 tersangka merupakan operator SPBU.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan ketiga tersangka itu masing-masing berinisial LL (50), NA (27) dan FA (26). Kasus ini berawal ketika petugas mendapati truk boks mencurigakan di SPBU Warung Jambu.
"Ketika dilakukan pengecekan ditemukan 3 toren solar dalam truk boks yang dikendarai LL," kata Bismo dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LL mengaku sudah melakukan praktik penyalahgunaan solar itu sejak Januari 2023. Dalam aksinya, LL bekerjasama dengam dua operator SPBU yakni NA dan FA.
"LL mengisi bio solar dengan cara menghubungi operator SPBU terlebih dahulu dengan kode 'mengisi mobil heli'," katanya.
Kemudian, LL menunjukan barcode Mypertamina yang telah disiapkan berbeda dengan nomor polisi kendaraan. Setiap transaksi, operator SPBU mendapatkan upah sebesar Rp30.000-Rp50.000.
"Barang tersebut dibawa ke Pulo Gadung ditampung di tangki solar industri. LL mendapatkan keuntungan Rp600.000 sekali jalan. Untuk harga normal, bio solar satu liternya berkisar di angka, Rp6.800 per liter. Tapi, oleh yang nampung di Pulo Gadung, solar ini dijual dengan harga jauh dari industri. Itu dijual dengan harga Rp18.600 per liter," terangnya.