BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap pria sebagai mucikari berinisial DTP (27) di Kota Bogor. Pelaku menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial atau online.
"Modus menawarkan di media sosial, whatsapp. Setelah terjadi kesepakatan, mucikari mengantarkan wanita tersebut atau korban ke hotel," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Polisi yang mendapat informasi tersebut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, bisnis haram tersebut sudah dijalani pelaku sejak tahun 2019 dengan sudah meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
"Dari 2019-2024 mendapat keuntungan Rp200-Rp300 juta untuk gaya hidupnya," jelasnya.
Untuk sekali kencan dengan waktu singkat, dipatok tarif oleh pelaku sebesar Rp3-Rp15 juta dengan komisi pelaku Rp1 juta. Sedangkan, untuk kencan dengan waktu lama sebesar Rp10-Rp30 juta dengan komisi pelaku mencapai Rp5-Rp10 juta.
"Konsumennya menengah ke atas," jelasnya.