Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bahwa perempuan yang menjadi korban dalam praktik ini mencapai 20 orang. Mereka berasal dari berbagai kalangan seperti selebgram, caddy, putri kebudayaan, mantan pramugari dan lainnya.
"Dari 20 ini kami belum menemukan anak di bawah umur. Sementara mereka sudah dewssa dengan motif ekonomi," ucap Luthfi.
Para korbannya itu dikirim ke berbagai wilayah seperti Jakarta, Bandung hingga Kalimantan. Atas perbuatannya, pelaku DTP dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"(Pengguna jasanya) bermacam-macam, tetap kita jadikan sebagai saksi," tutupnya.