Hal itu dilakukan karena 398 orang itu masih aktif dalam grup telegram yang dibuat oleh tersangka DY untuk kegiatan jual—beli konten pornografi anak.
"Jadi untuk 398 pengguna aktif ini pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan," kata Hendri.
DY diduga telah meraup keuntungan sebesar ratusan juta rupiah dari hasil ekploitasi anak di bawah umur.
"Diperkirakan dari perbuatan ini dilakukan sejak November 2022. Jadi kalau dikalkulasikan sekitar 1 tahun 8 bulan. Sudah dapat keuntungan mencapai di atas ratusan juta dengan perhitungan di awal tadi," kata Hendri Umar.
Hendri menjelaskan, tersangka yang kelahiran 1999 itu mencari pelanggan melalui media sosial X. Kemudian tersangka meminta para pelanggan untuk melakukan pembayaran agar dapat bergabung ke grup aplikasi chat telegram, untuk mendapatkan konten video pornografi anak.
"Setelah mengirimkan bukti transfer, si calon pembeli ini akan diundang si pelaku ke dalam grup telegram" katanya.