Polisi Buka Peluang 398 Pembeli Konten Porno Anak Bakal Jadi Tersangka

riana rizkia
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar membuka peluang untuk menetapkan tersangka kepada sebanyak 398 pembeli konten pornografi anak. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar membuka peluang untuk menetapkan tersangka kepada sebanyak 398 pembeli konten pornografi anak. Kasus ini masih terus didalami.

Diketahui, ratusan orang itu merupakan pelanggan konten pornografi anak dari tersangka berinisial DY. Mereka tergabung dalam grup aplikasi pesan singkat telegram. 

"Karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini dan nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan, untuk status yang bersangkutan," kata Hendri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).  

"Apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti," ujarnya.

Hendri akan memanggil serta pengejaran kepada ratusan orang tersebut, guna melakukan pemeriksaan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
7 jam lalu

Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit 28 detik, Lisa Mariana Tidak Ditahan

Seleb
7 jam lalu

Lisa Mariana Umumkan Informasi Mengejutkan usai Dijemput Paksa Polda Jabar

Megapolitan
2 hari lalu

Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Sita Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Megapolitan
3 hari lalu

Reuni 212 Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal