Polisi Buka Peluang 398 Pembeli Konten Porno Anak Bakal Jadi Tersangka

riana rizkia
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar membuka peluang untuk menetapkan tersangka kepada sebanyak 398 pembeli konten pornografi anak. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar membuka peluang untuk menetapkan tersangka kepada sebanyak 398 pembeli konten pornografi anak. Kasus ini masih terus didalami.

Diketahui, ratusan orang itu merupakan pelanggan konten pornografi anak dari tersangka berinisial DY. Mereka tergabung dalam grup aplikasi pesan singkat telegram. 

"Karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini dan nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan, untuk status yang bersangkutan," kata Hendri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).  

"Apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti," ujarnya.

Hendri akan memanggil serta pengejaran kepada ratusan orang tersebut, guna melakukan pemeriksaan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
14 jam lalu

Dilaporkan Doktif ke Polisi, Fitri Salhuteru: Nggak Takut!

16 jam lalu

Panas! Doktif Resmi Laporkan Fitri Salhuteru ke Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Catat! Berikut Jalan di Jakarta-Bogor yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Sekjen PBB 

2 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Suap dan Gratifikasi

2 hari lalu

KPK Ungkap 2 Klaster Korupsi Dana Bencana BNPB: Pengadaan Rp148 Miliar dan Dugaan Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal