Polisi Buru 2 Buronan Bentrok Pekerja Vs Warga Tewaskan Mandor Proyek di Tanah Abang

Ari Sandita Murti
Konferensi pers penangkapan tiga tersangka bentrokan antara warga dan pekerja yang menewaskan mandor proyek di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024). (Foto: Istimewa)

Dia menjelaskan, sekelompok warga lalu memasuki lahan dan menyerang hingga menewaskan mandor berinisial AS (71).

Aditya mengungkap, tiga orang yang ditangkap dalam kasus tersebut memiliki peran berbeda. AC berperan membawa pedang sisir, menyerang ke arah pekerja dan penjaga lahan.

Lalu, HT berperan menyerang menggunakan samurai ke arah pekerja dan penjaga lahan. Kemudian, ZH berperan memiting korban AS.

Sementara dua pelaku yang masih buron melakukan tindakan kekerasan hingga menewaskan AS.

"Dari hasil pemeriksaan ini tidak ada dendam, hanya kesalahpahaman pada saat menyampaikan keluhan hingga terjadi ketersinggungan. Pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau pasal 170 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Aditya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kasus Bentrokan Satpol PP dan Pekerja Proyek di Jaksel Berujung Damai, Korban Pemukulan Cabut Laporan

8 hari lalu

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

8 hari lalu

Akademisi NTU Singapura Pertanyakan Jalur Pendidikan Gibran: Advanced Diploma Tak Setara SMA

9 hari lalu

Bentrokan Satpol PP dan Pekerja Proyek di Bulungan, Pramono: Bukan karena Penertiban Pedagang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal