Polisi Buru 2 Buronan Bentrok Pekerja Vs Warga Tewaskan Mandor Proyek di Tanah Abang

Ari Sandita Murti
Konferensi pers penangkapan tiga tersangka bentrokan antara warga dan pekerja yang menewaskan mandor proyek di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024). (Foto: Istimewa)

Aditya mengungkap, tiga orang yang ditangkap dalam kasus tersebut memiliki peran berbeda. AC berperan membawa pedang sisir, menyerang ke arah pekerja dan penjaga lahan.

Lalu, HT berperan menyerang menggunakan samurai ke arah pekerja dan penjaga lahan. Kemudian, ZH berperan memiting korban AS.

Sementara dua pelaku yang masih buron melakukan tindakan kekerasan hingga menewaskan AS.

"Dari hasil pemeriksaan ini tidak ada dendam, hanya kesalahpahaman pada saat menyampaikan keluhan hingga terjadi ketersinggungan. Pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau pasal 170 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Aditya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Ade Armando: Saya Tak Tuduh JK Menista Agama, tapi Kalimatnya Bermasalah

Buletin
10 jam lalu

Mengerikan! Video Pantauan Udara Gerbong KRL Hancur usai Ditabrak KA Argo Bromo di Bekasi

Buletin
11 jam lalu

Gerak Cepat! Prabowo Kunjungi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Perintahkan Investigasi

Buletin
11 jam lalu

Dramatis! Evakuasi Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, 14 Korban Tewas dan 84 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal