JAKARTA, iNews.id - Polisi mengamankan dua barang bukti terkait dugaan pengeroyokan wartawan yang terjadi usai sidang vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Kedua bukti itu disertakan pelapor saat membuat laporan.
"Saat pelapor membuat laporan datang ke SPKT Polda Metro Jaya. Pelapor menghadirkan dua barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi, Sabtu (13/7/2024).
Dia memerinci, salah satu bukti merupakan penggalan video yang menampilkan peristiwa tersebut. Sedangkan bukti lain adalah kamera digital.
Dia menyatakan pihaknya bakal mendalami bukti-bukti yang telah diterima.
"(Barang bukti) pertama satu video, kedua kamera digital. Berdasarkan informasi atau keterangan yang disampaikan pelapor kepada petugas kepolisian, barbuk yang disajikan maka ini yang dilakukan pendalaman oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelasnya.
Ade mengatakan polisi juga akan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Penyidik pun akan mengecek CCTV di sekitar lokasi kejadian.