Dewan Pers Kecam Kekerasan Wartawan usai Sidang Vonis SYL: Tugas Jurnalis Tak Boleh Dihalangi

riana rizkia
Dewan Pers mengecam aksi kekerasan terhadap wartawan yang diduga dilakukan simpatisan SYL. Lembaga itu menegaskan tugas jurnalis tidak boleh dihalang-halangi. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers mengecam aksi kekerasan yang menimpa wartawan usai sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Kamis (11/7/2024) lalu. Tindakan itu diduga dilakukan oleh simpatisan SYL.

"Tentu saya selaku ketua Dewan Pers dan insan pers mengecam ya tindakan berupa kekerasan," ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayudi Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2024).

Menurutnya, kekerasan tersebut disinyalir sebagai tindakan menghalang-halangi kerja wartawan dalam peliputan.

Tindakan kekerasan itu, kata dia, merupakan bentuk pelanggaran terhadap jurnalis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menyatakan pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.

"Kawan-kawan jurnalis ini kan sedang menjalankan tugasnya dan itu dimandatkan di Pasal 18 undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers bahwa jurnalis ini punya tugas untuk melakukan kegiatan-kegiatan pemenuhan hak warga masyarakat untuk tahu apa yang terjadi, dan itu dijamin tidak boleh dihalang-halangi, di intimidasi apalagi sampai dilakukan perusakan," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
13 jam lalu

Terekam Video! Momen Mendebarkan Helikopter Bawa Raffi Ahmad Oleng di Bali

Buletin
16 jam lalu

Ditangkap KPK, Bupati Sudewo Titip Pesan ke Warga Pati agar Tenang

Buletin
6 hari lalu

Momen Gibran Main Bola di Wamena, Cetak 2 Gol dan Dukung SSB Papua

Buletin
7 hari lalu

Viral, Detik-Detik Warga Cilegon Diselamatkan dari Arus Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal