Dewan Pers Kecam Kekerasan Wartawan usai Sidang Vonis SYL: Tugas Jurnalis Tak Boleh Dihalangi

riana rizkia
Dewan Pers mengecam aksi kekerasan terhadap wartawan yang diduga dilakukan simpatisan SYL. Lembaga itu menegaskan tugas jurnalis tidak boleh dihalang-halangi. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers mengecam aksi kekerasan yang menimpa wartawan usai sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Kamis (11/7/2024) lalu. Tindakan itu diduga dilakukan oleh simpatisan SYL.

"Tentu saya selaku ketua Dewan Pers dan insan pers mengecam ya tindakan berupa kekerasan," ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayudi Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2024).

Menurutnya, kekerasan tersebut disinyalir sebagai tindakan menghalang-halangi kerja wartawan dalam peliputan.

Tindakan kekerasan itu, kata dia, merupakan bentuk pelanggaran terhadap jurnalis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menyatakan pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.

"Kawan-kawan jurnalis ini kan sedang menjalankan tugasnya dan itu dimandatkan di Pasal 18 undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers bahwa jurnalis ini punya tugas untuk melakukan kegiatan-kegiatan pemenuhan hak warga masyarakat untuk tahu apa yang terjadi, dan itu dijamin tidak boleh dihalang-halangi, di intimidasi apalagi sampai dilakukan perusakan," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
15 jam lalu

Tangan Diborgol! Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Buletin
2 hari lalu

Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Mulai Evakuasi WNI dari Iran Hari Ini

Buletin
2 hari lalu

Kim Jong Un Pamer Rudal dari Kapal Perang di Tengah Konflik AS-Israel vs Iran Memanas

Nasional
2 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal