JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Terlapor, yaitu Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelapor juga melampirkan barang bukti berupa dugaan ujaran kebencian di media sosial.
"Kemudian 17 Desember yang dilaporkan Bahar Smith, pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa menimbulkan permusuhan dan SARA," ujar Endra di Polda Metro Jaya, Senin (20/12/2021).