KSP Dudung Pastikan Ekspor Mineral Mengandung LTJ Dibuka, 100 Kapal Tertahan Kembali Beroperasi
JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman memastikan aktivitas ekspor mineral kembali berjalan usai pemerintah menyamakan pemahaman antarinstansi mengenai aturan logam tanah jarang (LTJ).
Dudung menyebut, larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, bukan terhadap produk pertambangan yang mengandung unsur LTJ sebagai mineral ikutan. Pemerintah juga tengah menyempurnakan regulasi guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Dudung mengungkapkan, sekitar 100 kapal sempat tertahan akibat perbedaan interpretasi dalam proses verifikasi. Kini, ekspor kembali berjalan setelah hasil pemeriksaan surveyor PT Sucofindo menjadi acuan bagi Bea Cukai dan instansi terkait.
"Kalau logam tanah jarang secara murni, tidak boleh diekspor, tapi kalau turunannya (mineral ikutan), kandungan yang ada di nikel, timah, ada pasti 0,0 sekian persen. Jadi kalau kandungannya 0,0 sekian persen, hasil kesepakatan boleh diekspor. Akhirnya, lebih 100 kapal ekspor yang sempat tertahan mulai beroperasi," ucap Dudung dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dudung menambahkan, solusi tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi intensif KSP bersama lintas kementerian dan lembaga.