Polisi dan Komnas HAM Kompak Tak Datang, Sidang Praperadilan Penembakan Laskar FPI Ditunda Dua Pekan

Ari Sandita Murti
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI), Senin (18/1/2021). (Foto: Ari Sandita/ Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI), Senin (18/1/2021). Dalam persidangan itu polisi dan Komnas HAM selaku termohon tidak hadir.

Sidang akhirnya tidak berlangsung lama atau kurang dari 30 menit. Dalam persidangan itu hakim hanya menyatakan sidang ditunda.

"Ini kemana (pihak termohon) tidak hadir, ada berkomunikasi dengan saudara (pemohon)?" ucap Hakim Ahmad di PN Jaksel, Senin (18/1/2021).

Sidang ditunda hingga Senin (1/2/2021). Sidang ditunda selama dua pekan agar tidak berbarengan dengan gugatan praperadilan pemohon atau pengacara keluarga anggota Laskar FPI Khadavi tentang penyitaan barang pribadi milik Khadavi sidangnya digelar Senin, 25 Januari 2021 di PN Jaksel.

Penembakan terhadap Laskar FPI terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12/2020) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi saat Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab menuju tempat pengajian subuh keluarga.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 jam lalu

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti

13 jam lalu

Pengacara Dokter Tifa Jelang Putusan Praperadilan: Bukan untuk Menentukan Bersalah atau Tidak

14 jam lalu

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Jilid II Dokter Tifa Bentuk Ketakutan dan Penularan Emosi

15 jam lalu

Pengacara soal Praperadilan Dokter Tifa: Bukan untuk Membebaskan, Mengoreksi Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal