Wakil Ketua MPR Kritik Komnas HAM: Penembakan Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat Bukan Biasa

Tim MNC Portal
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Rekomendasi Komnas HAM terkait kasus penembakan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadilan. Komnas HAM seharusnya merekomendasikan penembakan yang menewaskan enam pengawal Habib Rizieq Shihab itu sebagai pelanggaran HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, Komnas HAM pernah menyatakan, pembunuhan terhadap Laskar FPI unlawful killing (pembunuhan di luar hukum). 

“Itu jelas termasuk sebagai tindakan extra judicial killing yang disebut oleh UU HAM sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM berat,” ujar Hidayat di Jakarta, Sabtu (9/1/2021). 

Menurutnya, Pasal 104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebutkan, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat, yaitu pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).

Wajar, kata dia jika sejumlah NGO seperti IPW, Amnesti Internasional, YLBHI dan Kontras menyimpulkan penembakan mati terhadap Laskar FPI termasuk extra judicial killing yang masuk dalam kategori pembunuhan HAM berat. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kantor Komnas HAM Jayapura Diteror OTK, Dilempar Bom Molotov

10 hari lalu

Komnas HAM Selidiki Peristiwa Kudatuli, Bentuk Tim Ad Hoc

10 hari lalu

Komnas HAM Minta Tambahan Anggaran Rp99,3 Miliar di 2027: 3.000 Aduan Tidak Bisa Ditangani

11 hari lalu

Komnas HAM Temui Wakapolri, Bahas Kerusuhan Demo 27 Agustus yang Sebabkan Warga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal