Arief mengatakan, kerugian negara akibat perbuatan AH mencapai Rp1,3 miliar dari total penarikan sekitar Rp2,4 miliar.
Menurut Arief, dugaan korupsi itu mulai terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan.
"Terjadi kerugian keuangan desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.381.321.563 dari penarikan Rp2.447.822.694," ujar dia.
Dia mengatakan, AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Atas perbuatannya tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan,” jelas dia.