Polisi: Eks Kades di Tangerang Korupsi Dana Desa Rp1,3 Miliar untuk Hiburan Malam

Riyan Rizki Roshali
Mantan kepala desa di Kabupaten Tangerang berinisial AH diduga melakukan korupsi dana desa sebanyak Rp1,3 miliar. Uang itu digunakan untuk hiburan malam. (Foto: Polresta Tangerang)

TANGERANG, iNews.id - Polisi menangkap mantan kepala desa berinisial AH (50) di Kabupaten Tangerang karena diduga melakukan korupsi APBDes. dengan membuat kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, AH yang menjabat Kades Gombong periode 2013-2018 itu menggunakan uang hasil korupsi untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti membeli jam mewah hingga hiburan malam.

“Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDesa Gembong tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merk dan bayar hutang,” kata Arief kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Adapun modus yang digunakan AH melakukan tindakannya dengan membuat surat pertanggungjawaban dan nota bon pembelanjaan palsu.

“Membuat Spj menggunakan bon toko palsu, setoran silpa fiktif, mark up laporan, tidak terealisasinya pekerjaan yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan,” ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Prabowo Peringatkan Pejabat: Jangan Mark Up Gila-gilaan, Sama dengan Mencuri!

Nasional
1 hari lalu

KPK Tangkap 25 Orang dalam 3 OTT di Banten, Bekasi, dan Kalsel

Nasional
2 hari lalu

Megawati Ultimatum Kader PDIP Jangan Korupsi Donasi Korban Bencana: Saya Pecat Kalian!

Nasional
4 hari lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal