Polisi Gadungan di Pamulang Ditangkap usai Gelapkan 4 Mobil Mewah

Hasan Kurniawan
Polisi gadungan berinisial AIP ditangkap Satreskrim Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel). (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Petugas pun melakukan pengecekan, apakah benar tersangka anggota polisi di Polda Metro Jaya. Ternyata, hasilnya tersangka bukanlah anggota kepolisian. 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun, dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

2 Orang Jadi Tersangka Ledakan Gedung Nucleus Tangsel, Dianggap Lalai

Megapolitan
16 jam lalu

Buntut Ledakan Gedung Nucleus Tangsel, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
2 bulan lalu

Pelajar SMP Tangsel Tewas Diduga Di-bully, Polisi Cek Rekam Medis Korban

Megapolitan
2 bulan lalu

Polisi Gadungan Curi Mobil Taksi Online di Jaktim, Modus Minta Antar Istri ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal