Polisi Gadungan di Pamulang Ditangkap usai Gelapkan 4 Mobil Mewah

Hasan Kurniawan
Polisi gadungan berinisial AIP ditangkap Satreskrim Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel). (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Petugas pun melakukan pengecekan, apakah benar tersangka anggota polisi di Polda Metro Jaya. Ternyata, hasilnya tersangka bukanlah anggota kepolisian. 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun, dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
18 hari lalu

Motor Pengunjung Kafe Tangsel Digondol dalam 24 Menit, 2 Maling Ditangkap

29 hari lalu

Bukan Cuma Jakarta, Hujan Juga Guyur Tangsel hingga Bogor Siang Tadi

2 bulan lalu

Dihamili Pacar di Luar Nikah, Perempuan di Tangsel Tega Buang Bayinya di Teras Klinik

2 bulan lalu

Kepergok, 3 Pelaku Ganjal ATM di Tangsel Dikejar hingga Diikat Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal