Polisi Gadungan di Pamulang Ditangkap usai Gelapkan 4 Mobil Mewah

Hasan Kurniawan
Polisi gadungan berinisial AIP ditangkap Satreskrim Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel). (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Petugas pun melakukan pengecekan, apakah benar tersangka anggota polisi di Polda Metro Jaya. Ternyata, hasilnya tersangka bukanlah anggota kepolisian. 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun, dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

Viral! Cekcok Gegara Senggolan Mobil, Pria di Tangsel Todongkan Senpi ke Pengemudi Taksi Online

Megapolitan
1 bulan lalu

Kebakaran Hebat Landa Gudang Tekstil di Tangsel, Api Mengamuk!

Megapolitan
1 bulan lalu

Polisi Buka Peluang Restorative Justice Kasus Guru SD Swasta di Pamulang

Megapolitan
2 bulan lalu

Viral Guru SD Swasta di Pamulang Dipolisikan usai Nasihati Murid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal