Zulpan mengungkapkan kejadian penipuan tersebut terjadi pada Selasa tanggal 1 Maret 2022 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dengan korban Rizky Lesmana.
"Pelaku membujuk korban dengan mengaku sebagai anggota Polri seperti yang digunakan di seragam yaitu Yahya Ahmudiarto dengan pangkat Komjen Pol yang berdinas di Hubinter Mabes Polri yang mengaku memiliki dana kolateral Rp30 triliun di bank," ujar Endra Zulpan.
Dana tersebut dikelola oleh perusahaannya PT Bintang Timur Perkasa di mana tersangka kedua yaitu istrinya YS menjabat sebagai dirut.
"Pelaku mengajukan syarat kepada korban (Rizky Lesmana Dirut PT MRM) jika ingin mendapatkan dana Rp20 miliar, maka harus menyiapkan dana stand by sebesar Rp1 miliar di rekening perusahaan korban dan selama enam hari dana itu stand by," kata Zulpan.
Endra Zulpan mengungkapkan pelaku (YS) menyuruh korban untuk menandatangani korban slip penarikan Rp1 miliar dari rekening PT Mega Rizky Mandiri.
"Bahkan pelaku menawarkan satu unit mobil Fortuner dengan syarat menyerahkan sejumlah uang yaitu sebesar Rp35 juta dan sisanya akan ditanggung pelaku. Namun mobil yang dijanjikan tidak diberikan. Hasil kejahatan untuk keperluan pribadi para tersangka," ujarnya.