Polisi Gagalkan Penyelundupan 72.288 Benih Lobster, Disembunyikan dalam Sayuran

Isty Maulidya
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra rilis penyelundupan lobster. (Foto Okezone).

Selanjutnya barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kota Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Benih lobster juga akan dikirim ke Instalasi Karantina Ikan untuk dilakukan tindakan kekarantinaan berupa penghitungan benih lobster, reoksigen benih lobster dan penyisihan barang bukti.

"Setelah dilakukan penghitungan, pada hari yang sama juga benih lobster itu langsung dilepas liarkan di perairan Anyer, Serang untuk menjaga sumber daya alam," lanjutnya.

Adapun tersangka yang diamankan sebanyak 4 orang berinisial HZ, GAB, AFA dan DS dengan peran yang berbeda.

Atas kasus tersebut, ke empatnya dikenakan pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

5 Fakta Terbaru Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Nasional
4 hari lalu

Kapolda Sumsel Pastikan Pelayanan Maksimal bagi Pemudik, Siagakan 2.361 Personel

Megapolitan
10 hari lalu

Viral Konvoi Mobil Zig-zag di Tol Becakayu, Polisi Buru Pengemudi

Nasional
11 hari lalu

Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal