Polisi Gelar Perkara Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap Anak AG, Jadi Tersangka Lagi?

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap anak AG yang merupakan mantan pacarnya. (Foto: Antara)

Mangatta menjelaskan laporan yang dibuatnya hari ini hanya melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau.

“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” ujarnya.

Dalam laporannya, Mangatta menyebut pihaknya mengajukan 8 bukti, namun yang baru diterima 4 bukti. Sementara untuk 4 bukti lain akan di disusul saat berita acara klarifikasi.

Laporan terhadap tersangka Mario sudah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum juga Diperiksa, Polisi Tunggu Izin Dokter

Nasional
3 jam lalu

Pencekalan Roy Suryo cs ke Luar Negeri Diperpanjang, Jadi 6 Bulan!

Megapolitan
4 jam lalu

Polda Metro Gagalkan Perdagangan Pakaian Bekas Impor asal Korsel hingga China

Nasional
4 jam lalu

Roy Suryo cs Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Ini Reaksi Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal