Polisi Gelar Perkara Kasus Kerumunan Massa Pernikahan Putri Habib Rizieq

Helmi Syarif
Sindonews
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Selasa (8/12/2020). Pasalnya acara pernikahan tersebut diduga melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa ini. Termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.

"Dari kepolisian sendiri kita akan laksanakan gelar perkara. Kita tunggu saja hasil penyidikan gelar perkara dari penyidik besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa.

Untuk pemeriksaan kemarin, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 15 saksi. Namun, hanya enam orang yang datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sedangkan sembilan orang lainnya absen dari panggilan, termasuk Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.

Kasus ini diketahui telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Megapolitan
7 jam lalu

Polda Metro Periksa Saksi dari PT VinFast terkait Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Hari Ini

Internasional
9 jam lalu

Hantavirus di Kapal Pesiar Atlantik: Haruskah Publik Panik?

Nasional
1 hari lalu

Polisi Bongkar Lab Vape Etomidate di Taman Sari Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal