Polisi Gelar Perkara Kasus Kerumunan Massa Pernikahan Putri Habib Rizieq

Helmi Syarif
Sindonews
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

Dalam kasus ini, Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember. Namun, Rizieq mangkir.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta Habib Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa.

"Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan kami, tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Periksa Jokowi di Solo, Polda Metro Lengkapi Berkas Roy Suryo Cs

Buletin
23 jam lalu

Praperadilan Kandas! Polisi Periksa Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Minggu Depan

Nasional
1 hari lalu

Oegroseno-Din Syamsuddin Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Dokter Tifa: Hari Bersejarah!

Nasional
1 hari lalu

Dokter Tifa Klaim Penelitiannya soal Ijazah Jokowi Sah, Tak Layak Dikriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal