Polisi Gelar Perkara Kasus Kerumunan Massa Pernikahan Putri Habib Rizieq

Helmi Syarif
Sindonews
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

Kasus ini diketahui telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Dalam kasus ini, Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember. Namun, Rizieq mangkir.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta Habib Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa.

"Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan kami, tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 jam lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

2 hari lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

2 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

2 hari lalu

Kasus TPPU dan Korupsi, Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung dengan Pengamanan Brimob

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal