“Awalnya memang kecelakaan lalu lintas, awalnya kita memang tangani dengan penanganan laka lantas tapi dalam proses penyidikannya pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat mungkin ada potensi untuk pengenaan pasal pidana,” tutur dia.
“Karena kita lihat unsur kesengajaannya meskipun pada pasal 311 ayat 5 unsurnya adalah kesengajaan,” ujarnya.
Sebelumnya, pemotor Honda PCX berinisial MBP (34) tewas ditabrak pengemudi Toyota Avanza berinisial OS (26) di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Kamis (15/6/2023). Ironisnya, si penabrak adalah tetangga korban, namun keduanya tak saling mengenal.
Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis menjelaskan, penabrakan tersebut diawali cekcok di jalan karena senggolan kendaraan.
Pelaku OS (26) yang merupakan pegawai swasta hendak mengantar ibunya berangkat bekerja. Sedangkan, korban MBP (34) yang sama-sama berdomisili di Harapan Indah, Kota Bekasi hendak pergi mencari nafkah.