JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan MBP (34). Perkara itu dikaji dengan pasal pembunuhan.
Gelar perkara itu dilakukan dengan melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dengan rekonstruksi pasal yang diterapkan kepada tersangka OS (26).
"Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum, untuk merekonstruksi pasal apakah bisa dijerat pasal 338 KUHP," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/6/2023).
Lebih lanjut, Doni mengatakan, sebelumnya OS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti saat proses penyidikan, ditemukan adanya dugaan unsur kesengajaan dari peristiwa tersebut. Oleh karena itu, OS terancam terjerat Pasal 338 KUHP.