Polisi Gelar Perkara Kasus Tabrak Lari di Cakung, Kaji Pasal Pembunuhan

Dimas Choirul
Polisi gelar perkara kasus tabrak lari dengan kaji pasal pembunuhan

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan MBP (34). Perkara itu dikaji dengan pasal pembunuhan.

Gelar perkara itu dilakukan dengan melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dengan rekonstruksi pasal yang diterapkan kepada tersangka OS (26).

"Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum, untuk merekonstruksi pasal apakah bisa dijerat pasal 338 KUHP," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/6/2023).

Lebih lanjut, Doni mengatakan, sebelumnya OS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti saat proses penyidikan, ditemukan adanya dugaan unsur kesengajaan dari peristiwa tersebut. Oleh karena itu, OS terancam terjerat Pasal 338 KUHP.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
13 hari lalu

Tampang 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Jaktim

Megapolitan
14 hari lalu

Tampang Pelaku Penembakan Hansip Cakung saat Ditangkap di Atas Kapal

Megapolitan
14 hari lalu

Polisi Buru 1 Pelaku Penembak Hansip di Cakung Jatim yang Masih Buron

Megapolitan
14 hari lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ditangkap!

Megapolitan
15 hari lalu

Hansip di Cakung Tewas Ditembak Komplotan Maling Motor, Hendak Gagalkan Pencurian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal