Polisi Gerebek Depot Air Isi Ulang Palsu di Jatiuwung Tangerang

Aimarani
Polisi menggelandang pemalsu air isi ulang di Jatiuwung, Tangerang (Foto: iNews)

Bisnis haram yang dilakukan keempat pelaku sudah berjalan sekitar dua bulan. Mereka bisa menghasilkan rata-rata 150 galon per hari dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman lima tahun pejara,” tutur Eliantoro.

Salah satu pelaku A mengatakan, proses penggantian label dan tutup galon dilakukan dengan cara dipanasi dengan korek api dan hair dryer. Biasanya air palsu dijual ke toko-toko di sekitar Priuk Jatiuwung, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

“Airnya dari sumur. Kita masukkan ke mesin, kita isi ke galon. Pembelinya kita jual ke toko-toko,” kata pelaku A.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
11 menit lalu

Jokowi Serahkan soal Restorative Justice Rismon Sianipar ke Polisi dan Kuasa Hukum

Nasional
18 jam lalu

Kapolda Sumsel Pastikan Pelayanan Maksimal bagi Pemudik, Siagakan 2.361 Personel

Megapolitan
2 hari lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Megapolitan
3 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal