Polisi Gerebek Depot Air Isi Ulang Palsu di Jatiuwung Tangerang

Aimarani
Polisi menggelandang pemalsu air isi ulang di Jatiuwung, Tangerang (Foto: iNews)

Bisnis haram yang dilakukan keempat pelaku sudah berjalan sekitar dua bulan. Mereka bisa menghasilkan rata-rata 150 galon per hari dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman lima tahun pejara,” tutur Eliantoro.

Salah satu pelaku A mengatakan, proses penggantian label dan tutup galon dilakukan dengan cara dipanasi dengan korek api dan hair dryer. Biasanya air palsu dijual ke toko-toko di sekitar Priuk Jatiuwung, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

“Airnya dari sumur. Kita masukkan ke mesin, kita isi ke galon. Pembelinya kita jual ke toko-toko,” kata pelaku A.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
17 jam lalu

Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi

Megapolitan
2 hari lalu

Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Sita Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Megapolitan
3 hari lalu

Reuni 212 Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal