Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Cileungsi Bogor, 3 Pelaku Ditangkap

Putra Ramadhani
Kapolsek Cileungsi Kompol Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan kasus pengoplosan gas elpiji. (Foto dok polisi).

Dalam bisnis tersebut, para pelaku mendapat keuntungan berlipat dengan modal yang kecil. Bisnis haram ini telah dijalani pelaku kurang lebih 3 tahun.

"Mereka sembunyi-sembunyi melaksanakan kegiatan ini. Satu hari, mereka menghasilkan keuntungan kurang lebih Rp4 juta. Kalau kita total kerugian negara selama 3 tahun itu Rp4,5 miliar," ujarnya.

Barang bukti dalam kasus ini yaitu kurang lebih 300 tabung gas berbagai ukuran, selang suntik dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

"Mereka akan kami jadikan tersangka dalam penyalahgunaan gas bersubsidi dan diancam hukuman penjara 6 tahun," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Pemerintah Siapkan PP untuk Atur Penugasan Polri di Jabatan Sipil, Rampung Januari 2026

Nasional
11 jam lalu

Polisi di Garis Depan Bencana: Bertaruh Nyawa, Membawa Harapan

Nasional
3 hari lalu

Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Motivasi Personel Korban Bencana Sumbar: Polri Tak Pernah Tinggalkan Anggota!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal