Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Jakarta Utara

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

Selain menyalahi perizinan, masker hasil produksi pabrik ilegal ini diketahui tak sesuai standar kesehatan yang berlaku. Dia mengatakan masker yang disita sudah diteliti. Hasil penelitian menunjukkan masker ilegal yang diproduksi tidak mengandung unsur pelindung virus.

"Untuk masker seperti ini seharusnya ada antivirus ditengahnya, tapi ini sama sekali tidak ada pelindungnya. Hasil penelitian awal menyatakan masker ini memang palsu, tidak ada standar dari kesehatan, tidak ada Standar Nasional Indonesia atau SNI," ujarnya.

Pelaku akan dikenakan pasal dalam UU Kesehatan dan UU Perdagangan. Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Yusri mengatakan polisi masih memburu pemilik gudang yang disulap menjadi pabrik masker ilegal itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik gudang saat ini sedang berada di luar negeri.

"Pemiliknya orang sini, tapi masih di luar negeri," kata Yusri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Sepekan Erupsi Gunung Anak Krakatau: Dokter Imbau Tetap Pakai Masker

8 hari lalu

Erupsi Anak Krakatau, DPRD DKI Wanti-Wanti Pedagang Masker: Jangan Naikkan Harga Semaunya

8 hari lalu

Masker Diburu Imbas Abu Erupsi Anak Krakatau, Polisi Ingatkan Penjual Tak Getok Harga

9 hari lalu

Masker Basah Bisa Tangkal Abu Vulkanik? Dokter Bongkar Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal