Tersangka pembawa narkoba berinisial DS, lulusan sekolah di Kuala Lumpur. ”Tiga tersangka lain masing-masing EK, DL dan TM. Mayoritas mereka karyawan," katanya.
Arie menjelaskan, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari beberapa kasus yang sedang ditangani. Polisi mengatakan, warga setempat terganggu atas perkumpulan yang diduga mempunyai perilaku seks menyimpang tersebut. Saat itu, anggota mendapat informasi adanya segerombolan remaja yang sedang berkumpul sambil pesta narkoba.
"Dan benar saja, setelah kita gerebek ada 4 orang yang kedapatan membawa narkoba. Sisanya positif sebagai pemakai," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, puluhan remaja ini dijerat pasal 114 dan 112 UU nomor 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.