BEKASI, iNews.id - Polisi menggerebek sarang peredaran obat gelap daftar G, di Kampung Harapan Baru, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Dari tangan pelaku polisi menyita sebanyak 8.343 butir obat jenis tramadol dan eximer.
Kasatnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana mengatakan, dalam penggerebekan itu polisi menangkap tersangka DS (31).
Penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa banyak remaja yang mencari dan membeli obat terlarang di lokasi tersebut.
Saat penggrebekan, polisi juga mengamankan sebanyak 18 orang remaja yang merupakan pemakai saat membeli di lokasi tersebut, 1 diantaranya adalah seorang pengedar.
"Rata-rata pengguna nya ini ada pelajar dan pekerja dari 17 yang diamankan itu semua itu dari Bekasi,"kata Kompol Dedi. Jumat (11/11/2022).