Polisi Gerebek Sarang Peredaran Obat Daftar G di Bekasi, Ribuan Butir Tramadol Disita 

Ade Suhardi
Polisi menggerebek sarang peredaran obat gelap daftar G, di Kampung Harapan Baru, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi (Ade Suhardi/MNC Portal)

BEKASI, iNews.id - Polisi menggerebek sarang peredaran obat gelap daftar G, di Kampung Harapan Baru, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Dari tangan pelaku polisi menyita sebanyak 8.343 butir obat jenis tramadol dan eximer.

Kasatnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana mengatakan, dalam penggerebekan itu polisi menangkap tersangka DS (31).

Penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa banyak remaja yang mencari dan membeli obat terlarang di lokasi tersebut.

Saat penggrebekan, polisi juga mengamankan sebanyak 18 orang remaja yang merupakan pemakai saat membeli di lokasi tersebut, 1 diantaranya adalah seorang pengedar.

"Rata-rata pengguna nya ini ada pelajar dan pekerja dari 17 yang diamankan itu semua itu dari Bekasi,"kata Kompol Dedi. Jumat (11/11/2022).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengambilan Nomor Urut Pilkades di Bekasi Ricuh, 2 Kubu Massa Bentrok

4 hari lalu

Viral Keributan hingga Baku Hantam di Mal Bekasi, Dipicu SPG Digoda

7 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Obat Keras di Bekasi, Mobil Disulap jadi Toko Berjalan

20 hari lalu

Lokomotif KA Batavia Bermasalah, Perjalanan KRL Lintas Cikarang Terganggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal